Alur Pengajuan HAKI (Hak Kekayaan Intelektual)

1

Pengajuan Permohonan oleh Penulis

Penulis mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Keaslian Karya, kemudian mengajukan permohonan pengurusan HAKI melalui penerbit.

2

Pengumpulan Dokumen Persyaratan

Penulis menyerahkan dokumen yang diperlukan, antara lain:

  • Naskah karya
  • Identitas pencipta/pemegang hak
  • Surat pernyataan keaslian karya
  • Dokumen pendukung lain sesuai ketentuan
3

Verifikasi Administratif

Penerbit melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebelum pengajuan ke lembaga terkait.

4

Pembayaran Biaya Pengurusan

Penulis melakukan pembayaran biaya pengurusan HAKI sesuai ketentuan setelah dokumen dinyatakan lengkap.

5

Pengajuan HAKI ke Lembaga Berwenang

Penerbit mendampingi dan mengajukan permohonan HAKI ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sesuai prosedur yang berlaku.

6

Proses Pemeriksaan oleh DJKI

Permohonan HAKI diproses dan diperiksa oleh DJKI. Jangka waktu dan hasil pemeriksaan sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga tersebut.

7

Penerbitan Sertifikat HAKI

Apabila permohonan disetujui, sertifikat HAKI diterbitkan oleh DJKI dan disampaikan kepada penulis.

Hubungi Kami